TUGAS PPKN
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU
No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan
bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang
menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan
Daerah
adalah Peraturan
Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan
Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi
dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. PeraturanDaerah
Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak
subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan
Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal
dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang
disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang
disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD
dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama
tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah
disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh
Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda,
dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan
menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh
DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda
tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
Pengertian
dasar negara:
Berasal dari bahasa Belanda
yaitu “Philosophische Grondslag” yang berarti norma (lag), dasar
(grands), dan yang bersifat filsafat (philosophische). Selain
itu, berasal juga dari bahasa Jerman, yaitu “Weltanschauung” yang
memiliki arti sebagai pandangan mendasar (anshcauung), dengan dunia (welt).
Maka, dapat disimpulkan
bahwa dasar negara adalah pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan
negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Fungsi
Dasar Negara
Dasar
Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai:
·
Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara, dasar Negara berfungsi sebagai
landasan bagi pengelolaan suatu negara yang bersangkutan.
· Dasar dan
Sumber Hukum Nasional, setiap aktivitas penyelenggaraan negara dan warga
negara harus didasari pada hukum yang berlaku. Jadi, semua peraturan
perundang-undangan tidak bisa lepas dan harus didasarkan pada Dasar Negara pada
tiap negara.
·
Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara, agar para penyelenggara negara
benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua
kegiatan pemerintahannya pada Dasar Negara.
· Dasar
Pergaulan Antarwarga Negara, Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar
perhubungan antara warga negara dan negara, melainkan juga dasar bagi hubungan
antarwarga Negara di seluruh dunia.
· Dasar Partisipasi Warga
Negara, dalam menggunakan hak dan melaksanakankewajiban, seluruh warga
negara harus berpedoman pada dasar negaranya.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi memiliki istilah
lain “constitution”, ”vervasung”, atau “constitutie”.
Dalam pengertiannya, konstitusi mencakup
keseluruhan peraturan baik yang tertulismaupun yang tidak tertulis, yang
mengatur dan mengikat cara - cara suatu pemerintahan negara diselenggarakan.
Selain itu, Konstitusi juga memilika tiga
pengertian, yaitu Konstitusi dalam arti luas,
Konstitusi dalam arti tengah, dan Konstitusi
dalam arti sempit.
Berikut penjelasannya:
Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit
Yaitu
‘Konstitusi yang berarti Undang - Undang Dasar’ adalah satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan dan ketentuan yang bersifat pokok dari
ketatanegaraan suatu bangsa.
Pengertian Konstitusi dalam Arti Tengah
‘Konstitusi berarti hukum dasar,’ yaitu
keseluruhan aturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
Pengertian Konstitusi dalam Arti Luas
‘Konstitusi
yang berarti hukum tata negara’ adalah keseluruhan aturan dan ketentuan atau
hukum yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Fungsi
Konstitusi
Menentukan
dan Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Kekuasaan
pemerintah harus dibatasi sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak mungkin
menyalahgunakan kekuasaannya.
Menjamin
Hak – Hak Asasi Warga Negara
Hukum,
hukum konstitusi, dan penegakan hukum sangat penting, termasuk bagi seorang
penguasa yang baik sekali pun. Sebab kekuatan moral penguasa akan diperkuat
oleh kekuatan penekan dari luar yang berwujud hukum yang bersifat objektif.
HUBUNGAN
ANTARA DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara memuat norma-norma ideal yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Undang – Undang
Dasar (konstitusi).
Dasar negara dan konstitusi
merupakan satu kesatuan penuh dalam pembukaanUndang – Undang Dasar, tercantum
dasar negara pancasila, sedangkan melaksanakan konstitusi pada hakikatnya
melaksanakan dasar negara.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik
Indonesia saat ini. [1]
UUD
1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam
Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah
Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah Awal
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang
"Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang
untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan
menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat
"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa
Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Perangko
"Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada
Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai
politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang
salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar